Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Gimana Nasib Calon PPPK Paruh Waktu yang Salah Upload Dokumen di Sistem? Ini Kata BKPSDM Pelalawan 

PPPK paruh waktu tahun 2024 di Pelalawan Riau masih disibukkan dengan pemberkasan hingga 22 September nanti. 

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Peserta penerimaan PPPK tahap l Kabupaten Pelalawan tahun 2024 mengikuti seleksi kompetensi di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. PPPK paruh waktu tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan Riau masih disibukkan dengan pemberkasan hingga 22 September nanti.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024 di Kabupaten Pelalawan Riau masih disibukkan dengan pemberkasan hingga 22 September nanti. 

Pemberkasan dilakukan dengan dua bagian yakni secara online dan manual.

Secara online, calon PPPK paruh waktu mengupload dokumen persyaratan di sscasn melalui akun peserta masing-masing. Sekaligus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ada di sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan pemberkasan manual, peserta PPPK paruh waktu melengkapi semua dokumen fisik dari persyaratan yang diminta.

Kemudian dirangkai menjadi satu bundel dan dikirimkan ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, melalui Kasubbag Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Beberapa calon PPPK paruh waktu mengaku melakukan kesalahan saat menginput dokumen ke sistem sscasn.

Seperti kolom ijazah yang diisi malah berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada juga peserta yang mengupload dokumen milik rekan kerjanya di akun miliknya. 

"Karena komputer terbatas, jadi memakainya gantian. Yang diinput malah ijazah kawannya. Padahal sudah disubmit," tutur seorang peserta PPPK paruh waktu kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/9/2025). 

Baca juga: Calon PPPK Paruh Waktu Pelalawan Mulai Submit dan Kirim Berkas Fisik, BKPSDM Tekankan Ini ke OPD

Para calon PPPK paruh waktu yang menyadari kesalahan itu setelah mengakhiri pemberkasan saat ini sedang galau.

Mereka khawatir dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu oleh Panselnas BKN akibat kekeliruan itu. 

"Ada memang laporan masuk ke kami, terkait peserta yang salah memasukkan dokumen secara online di sistem. Padahal sudah kita ingatkan dari awal," tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/9/2025). 

Diterangkannya, kesalahan upload dokumen persyaratan yang dilakukan peserta telah diwanti-wanti sejak awal.

Pasalnya, pemberkasan ini bertujuan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu ke BKN.

Tentu jika ada kelurahan atau dokumen yang tak lengkap angka berdampak pada penerbitan NI PPPK paruh waktu. 

Darlis belum bisa memastikan jika kemudian peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan NI PPPK paruh waktu akan diberikan tenggat waktu perbaikan. Atau yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lolos maupun tidak diterima. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved