Pansus DPRD Riau Kebut Revisi Perda Pajak Daerah, Target Seminggu Selesai
Walau memiliki masa kerja selama 1 bulan, Pansus Perda Pajak Daerah berjanji akan menuntaskan pekerjaan dalam waktu 1 minggu.
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Walau memiliki masa kerja selama 1 bulan, namun Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak Daerah yang akan merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pajak daerah tersebut berjanji akan menuntaskan pekerjaan dalam waktu 1 minggu.
Baca: Usai Bajak Sawah,Cagub Andi Rachman Serap Aspirasi Warga di Bunga Raya
Baca: Jika Plt Wako Pekanbaru Tak Respon Surat KASN, Bawaslu Riau Akan Lapor Ke Kemendagri
Ketua Pansus revisi pajak daerah, Erizal Muluk kepada Tribun menuturkan, pihaknya tidak akan mengambil waktu maksimal karena revisi Perda tersebut harus segera dituntaskan dengan cepat. Diakuinya, Perda tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat saat ini.
“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini memang harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” kata Erizal Muluk kepada Tribun, Minggu (18/3/2018).
Baca: Dinding Rumah Anda Berjamur? Tak Perlu Biaya Mahal, Cukup Atasi Dengan Bahan Ini!
Tidak hanya itu, politisi Golkar ini juga mengatakan pihaknya juga berjanji akan menurunkan pajak BBM jenis pertalite tersebut hingga Riau tidak lebih mahal harga pertalite-nya dibanding dengan dua daerah tetangga, Sumatera Barat dan jambi, yang memiliki harga pertalite lebih murah karena pajaknya lebih kecil, sementara pendapatan daerahnya tidak sebesar Riau.
“Yang paling penting adalah, Riau tidak lebih mahal dibanding dengan daerah tetangga yang harga pertalite nya lebih murah. Paling tidak samalah dengan provinsi tetangga tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Riau ini, Sekdaprov Riau sudah mengajukan penurunan pajak tersebut sebanyak 7,5 persen, namun jika masih belum sama harga jualnya dengan daerah tetangga, menurut Erizal Muluk pihaknya akan tetap berupaya menurunkan.
Baca: Trotoar Dipakai untuk Jualan, Dishub Pekanbaru Akan Ambil Tindakan Tegas Ini
“Menurut Sekda angka tersebut sudah sama dengan dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi,” imbuhnya.
Walau memiliki angka pajak yang sama, namun tetap saja ada perbedaan harga jual, hal tersebut menurut mantan Wakil Walikota Pekanbaru ini adalah karena perbedaan harga dasar pertalite di setiap daerah yang ditetapkan pihak pertamina. Karena itu, patokan yang digunakan pihak Pansus nantinya adalah harga jual, karena itu yang menjadi keresahan dalam masyarakat.
Baca: Live Streaming All England 2018, Marcus/Kevin Lawan Unggulan Kedua Denmark
Dengan diturunkan pajak pertalite tersebut nantinya, menurut Erizal hal tersebut akan berdampak kepada penurunan pendapatan dan APBD di 12 kabupaten/kota, karena selama ini pendapatan dari pajak BBM tersebut 70 persen dibagikan ke 12 kabupaten/kota, sedangkan 30 persen untuk provinsi.