Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidik Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tipikor Kredit Fiktif BRI Agro

Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan oleh BRI Agro.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
foto/net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan oleh BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar.

Penyidik kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo menjelaskannya kepada Tribun, Selasa (20/3/2018).

"Saat ini prosesnya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP," sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah SH yang merupakan oknum mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru, dan JYH yang merupakan oknum mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.

Tersangka SH sampai saat ini tak kunjunng memenuhi panggila penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait ketidakhadirannya, kejari masih berupaya memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika nantinya tidak hadir juga, maka opsi proses sidang akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Hanya saja menurut mantan Kasi Intel Kejari Rohil ini, proses ke tahap itu masih jauh.

"Belum sampai ke sana (sidang in absentia,red), sekarang masih menunggu hasil perhitunga kerugian negara," tegasnya.

Sementara itu, total kredit yang diberikan dalam perkara ini senilai Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur.

Jumlahnya untuk masing-masing debitur tersebut bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved