Tak Gubris Imbauan Dishub, Ditempat Ini Warga Diminta Biaya Parkir Lebih Mahal
Jukir tersebut mengaku tak takut jika dilaporkan ke Dishub Pekanbaru, selaku OPD yang bertanggung jawab terkait parkir di tepi jalan umum ini.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Beberapa warga yang berkunjung ke Terminal 88 Biliar Jalan Sudirman Pekanbaru, tak tahan lagi dengan ulah oknum juru parkir (jukir) di tempat tersebut.
Betapa tidak, jukir pria yang berumur setengah baya tersebut, meminta uang parkir di luar aturan.
Padahal, dari penampilannya, sangat kentara bahwa dia jukir ilegal.
Sebab, tidak ada satu pun ciri-ciri dia seorang jukir resmi.
Baca: Tak Mau Berisik, Bayi 1 Tahun di Kawang Koma Usai Dianiaya Pacar Sang Ibu
Baca: 73 Hari Pencarian Bonita, Harimau Sumatera yang Tetap Kuat Meski Sudah Ditembak Bius
Tanpa ID card, tanpa rompi dan perawakan setengah memaksa saat meminta uang parkir.
"Kejadiannya Senin malam tadi (19/3/2018) selesai Isya, saya pulang bersama teman. Mobil minibus saya dimintai uang parkir Rp 5.000. Sudah jelas saya tak berikan, biar aja dia marah-marah," kata Jon kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa pagi (20/3/2018).
Beberapa warga lainnya juga sering dipalak jukir setengah baya tersebut.
Bahkan sepeda motor nekad dimintai uang parkir Rp 2.000.
Jukir tersebut mengaku tak takut jika dilaporkan ke Dishub Pekanbaru, selaku OPD yang bertanggung jawab terkait parkir di tepi jalan umum ini.
"Silakan lapor, saya juga ada orang dalam," kata Iin, warga sekitar Terminal 88 menirukan ucapan jukir, yang sering mendengar percekcokan dengan pengunjung.
Sekadar diketahui, sesuai Perda 03 Tahun 2009, parkir dan retribusi parkir kendaraan roda 2 Rp 1.000, sedangkan parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp 2.000.
Beberapa papan himbauan peraturan jelas terpajang di beberapa tempat pusat keramaian.