Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Trauma Dilecehkan Si Predator, Bocah Perempuan Ini Barikade Pintu Masuk Kamarnya

Anthony Morgan pria 42 tahun dijerat hukuman karena memperkosa korban sejak usianya 6 tahun.

istimewa

TRIBUNPEKANBARU.COM - "Masa kanak-kanak ditentukan oleh suara, bau-bauan, dan penglihatan; sebelum kegelapan mulai berkembang."

Seorang pedofil menyisakan luka yang teramat pedih kepada seorang balita perempuan.

Terhitung ada aksi perkosaan sebanyak 225 kali dengan bermodal es krim, makanan, atau permen, untuk ditukar dengan nafsu bejat.

Akibat trauma yang begitu besar, hanya ini yang mampu dilakukan: membarikade pintu kamarnya dengan kumpulan mainan.

Pedih memang, dia hanya seorang anak kecil yang tidak berdaya dengan kemampuan terbatas.

Atas perbuatan luar biasa bejatnya, si predator anak dijatuhi kurungan penjara selama 16 tahun sejak bulan Maret 2017.

Baca: Para Bule Rekam Detik-Detik Gajah Melahirkan di Taman Nasional, Videonya Menakjubkan

Baca: Meledak-Ledak, Luhut Binsar Panjaitan: Jangan Asal Kritik, Saya Tahu Track Record-mu

Baca: Diberi Makan Hanya Sekali Sehari, 11 Anak-anak Rohingya Dipaksa Mengemis

Anthony Morgan pria 42 tahun dijerat hukuman karena memperkosa korban sejak usianya 6 tahun.

Belum puas dengan hukuman yang ditetapkan, sang pedofil jahanam yang juga pecandu narkoba ditambah lagi waktu kurungannya sebanyak 4 tahun.

Morgan lantas kembali diseret ke Pengadilan Liverpool, Inggris, setelah korban lainnya berani angkat suara.

Sang predator anak mengakui 8 tuduhan yang dilayangkan atas aksi perkosaan yang dialami gadis kedua sejak berusia 3 tahun.

Robert Jones, Jaksa Penuntut Umum, mengaku kasus lain mulai terungkap setelah si gadis bertingkah layaknya korban kekerasan seksual.

Ungkap Jones pada majelis pengadilan,

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved