Waduh, Oknum Lurah Tertangkap Pesta Narkoba di Kandang Ayam, Besok Sidang Perdananya Digelar
Ia sempat mengaku sebagai aparat ke petugas kepolisian dan meminta petugas agar tidak membawanya.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, menjadwalkan sidang perdana oknum lurah yang tertangkap pesta Narkoba di Langkai, Siak, Rabu (21/3/2018) besok.
Kasi Pidum Kejari Siak, Juprizal mengatakan, pihaknya bakal membacakan dakwaan untuk oknum lurah, inisial FS (34) tersebut.
"Jadwalnya siang ya, besok kita hadirkan juga terdakwanya. Mudah-mudahan sidang perdana ini lancar ya," kata Juprizal.
Ia mengakui, berkas perkara kasus oknum lurah Sungai Mempura tersebut memang belum lama lengkap. Karena beberapa kali sebelumnya, dikembalikan ke Polres Siak karena belum lengkap.
"Kita melimpahkan ke Pengadilan Negeri Siak sekitar seminggu lalu. Sehingga jadwal sidang sudah dibuat," kata dia.
Baca: Atlet Peraih Emas di PON 2016 Diisukan Ingin Pindah, Ini Langkah yang Diambil KONI
Baca: FOTO: Harga Cabai di Pekanbaru Masih Tinggi
FS (34) juga sudah diberhentikan sebagai Lurah Kampung Mempura.
Namun, masih sebagai ASN Pemkab Siak atau belum diberhentikan sebagai ASN.
FS tersebut ditangkap bersama 2 orang temannya, pada gelaran Tour de Siak 2017 di sebuah kandang ayam, di desa Langkai, kecamatan Siak.
Ia sempat mengaku sebagai aparat ke petugas kepolisian dan meminta petugas agar tidak membawanya.
Kasat Narkona Polres Siak, AKP Herman Pelani menolak mentah-mentah permintaan itu.
FS pun dijebloskan di balik jeruji besi.
"Kami tidak akan melepaskannya, karena barang bukti lengkap," kata AKP Herman Pelani. (*)