Pastikan Status Plt Sekda Kuansing, Pemprov Riau Berkonsultasi dengan Kemendagri
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi akan segera mengkonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi akan segera mengkonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri terkait status Plt Sekda Kabupaten Kuansing yang sampai saat ini tidak didefenitifkan.
Padahal seorang yang menjabat sebagai Plt ada masa tugasnya dan tidak boleh berkepanjangan menjabat sebagai Plt Sekda.
Baca: Guru Bantu dan Guru Honor Daerah Kerap Menjadi Korban, Ini Saran Dewan ke Pemprov Riau
Apalagi proses Assessment untuk Sekda Kuansing sendiri sudah dilakukan namun belum ditetapkan.
"Plt itu ada masanya dan harus didepenitifkan kalau sudah tiba waktu yang ditentukan tidak boleh lama. Kalau masanya enam bulan maka harus didepentifkan, "ujar Sekda menanggapi masalah Sekda Kuansing.
Maka untuk itu Sekda akan memerintahkan Kepala BKD untuk memantau langsung persoalan yang terjadi di Kuansing dan menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi wakil rakyatnya juga sudah keberatan dan mengkritik tidak digantinya Plt Sekda tersebut.
Baca: Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis, KPK Sita 8 Kontainer Dokumen
"Saya akan suruh BKD karena ini Birokrasi, Kuansing juga diharapkan memperhatikan ini, "ujar Ahmad Hijazi.
Sebagai perpanjangan pemerintah pusat di Daerah maka Sekda juga akan melaporkan persoalan ini kepada Plt Gubernur untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Petugas Gabungan Temukan Ikan Sarden Merek Hoki di Dua Toko Ini Saat Sidak
"Ini juga disampaikan nanti je Mendagri. Kita cukup berhati-hati dengan persoalan seperti ini dan sebagai perwakilan pusat di Daerah maka Provinsi akan sampaikan ke Mendagri, "jelasnya.(*)