Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Zumi Zola Buka Kegiatan KPK, ICW: Memalukan dan Sangat Ironis

Kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karwna dapat dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi.

Mengingat, saat ini Zumi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka," ujar peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran persnya, Selasa (20/3/2018).

Menurut Adnan, kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karwna dapat dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

"Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," tegas Adnan.

ICW meminta KPK menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di Jambi tersebut.

Menurut Adnan, KPK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan peraturan kode etik.

Baca: 9 Fakta Bulan Bocah Tak Punya Kaki Sang Juara Kelas dan Kursi Roda Impian dari Jokowi

Baca: 8 Toko Emas Terbakar di Dumai, Pak De Kaget Saat Ada yang Teriak Padanya

Baca: Sosok Gullermo Haro yang Jadi Huruf O di Google Doodle Hari Ini

"Dalam Pasal 37 UU KPK, pada intinya menyebut bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," jelas Adnan.

Seperti diketahui, KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.   

Seperti diketahui Zumi Zola tersandung perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.

Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru.

Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved