Masih Pelajar Sudah Masuk DPO, Ini yang Dilakukan Remaja Ini bersama Rekannya di Rohul
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rahul), terus memburu seorang pelajar JA (16) yang melakukan tindak kejahatan dan berhasil kabur.
Sementara itu dua rekannya yang juga masih sekolah berhasil ditangkap. Mereka berinisial HS (17) dan JPL (16).
Ketiganya diduga pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiino mengungkapkan, penangkapan dua pelaku curat ini dilakukan pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Simpang Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Keduanya warga desa Kabun Rohul.
Baca: Pertalite Naik Jadi Rp 8.150 Per Liter, Warga Kecewa: Kenapa Gak Sekalian Rp 100 Ribu Per Liter
Sementara JA (16) sempat melarikan diri dan masuk DPO.
"Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / III / 2018 / RIAU / Res Rohul / Sek Kabun / Tgl 12 Maret 2018, dengan saksi korban bernama Suka Dosriana Purba (39)," katanya, Minggu (25/3/2018).
Ipda Nanang menerangkan, bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP android putih, 4 buah cincin emas, 1 buah mainan kalung emas, uang sebesar Rp 800.000, pecahan Rp 100.000, 1 buah linggis yang dipakai untuk kejahatan.
Kronologis kejadian berawal pada Minggu (11/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban Suka Dorsiana Purba sedang berada di rumah Saudari Arisma yang terletak di Simpang Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Baca: Aneh, Habis Periksa Gigi Muncul Benjolan Misterius di Telapak Tangan, Ternyata Itu Mengerikan! !
Pada saat itu ia menumpang menginap di rumah Arisma.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB korban mencharger HP , yang diletakkan di atas kulkas kemudian ia masuk ke dalam kamar untuk istirahat.