Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Wah, Dari 50 Tititk Papan Reklame yang Terpasang di Dumai, Separuhnya Tidak Berizin

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai mengaku puluhan papan reklame di Kota Dumai terpasang tanpa izin.

Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kondisi satu bando reklame jalan di ruas Jalan Diponegoro, Kota Dumai tampak berkarat. Ada lima bando reklame ukuran besar tak kantongi izin sejak empat tahun lalu. 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai mengaku ada puluhan papan reklame di Kota Dumai terpasang tanpa izin.

Ada yang berupa billboard atau baliho dan berbentuk bando reklame jalan.

Saat ini papan reklame ini terpasang berkisar 50 titik.

Pihak DPMPTSP Dumai menyebut cuma setengah yang kantongi izin.

Baca: Harga Pertalite Naik, Begini Daftar Harganya Tiap Daerah, Dua Provinsi Ini Paling Mahal

Baca: Ini Prestasi yang Diraih 2 Pesenam Riau Pada Kejuaraan Senam Internasional di Doha

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai, Said Effendi mengaku cuma 25 papan reklame yang kantong izin

"Padahal jumlah papan reklame di seluruh kota lebih dari itu. Mereka harusnya urus izin dulu," terang Said kepada Tribun, Minggu (25/3/2018).

Baca: Bupati Kampar Dinobatkan Sebagai Raja di Kenegerian Kampa, Ini Gelarnya

Menurutnya, puluhan papan reklame yang ada saat ini masih terpasang.

Lima di antaranya berupa bando reklame jalan.

Kelima bando reklame jalan ini menyebar di titik berbeda

Dua di antaranya berada di jalan protokol. Pihak dinas mengancam bakal membongkar bando reklame jalan karena kondisinya sudah keropos pada beberapa bagian.

Ada sejumlah bagian yang bisa saja terlepas hingga membahayakan pengguna jalan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved