Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Mobil Rental dari Riau Dijemput Polisi di Sumut, Begini Modus Kejahatan yang Dilakukan Lelaki Ini

Anggota Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (31) yang diduga pelaku penggelapan mobil,

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Dony
pengungkapan penggelapan mobil 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Anggota Polsek Bonai Darussalam, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (31) yang diduga pelaku penggelapan mobil, pada Kamis malam (22/3/2018) sekitar pkl. 20.00 WIB di rumah pelaku Jalan Sosial Jurong Desa Bonai.

Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas, Ipda Nanang Pujiono mengungkapkan, pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 / II /2018 / RIAU / Res Rohul/Sek Bonai Ds,19 Februari 2018, dengan pelapor Arlis Madevi (42) warga Desa Sontang, Bonai Darussalam.

Baca: Ingat Jasriadi Saracen, Ia Dinyatakan Bersalah, JPU Tuntut 2 Tahun Penjara

Baca: Tegur Supir Angkot yang Ugal-ugalan, Polisi Ini Malah Dikeroyok, Begini Kondisinya

Ia menambahakan, korban pemilik mobil Daihatsu Terios warna Seliver nomor polisi BK 1287 JC, seorang warga bernama Rudi Iskandar (47), karyawan PT RAS Desa Sontang Kecamatan Bonai.

pengungkapan penggelapan mobil
pengungkapan penggelapan mobil (Donny)

Ipda Nanang menerangkan, kronologis kejadian tersebut berawal Pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelapor Arlis Madevi melewati daerah sosial Jurong Desa Bonai dan di panggil oleh pelaku IW untuk mampir ke rumahnya.

"Saat itu pelaku bermaksud meminjam mobil guna berangkat ke daerah Langkat mengantar orang tua pelaku untuk silahturahmi selama 3 hari," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (26/3/2018).

Baca: Pemkab Inhu Maksimalkan Pendataan Penduduk Hingga ke Desa-desa

Dilanjutkanya, pelapor menyetujui dan meminjamkan mobil merk Daihatsu Terios Ts Ekstra 1,5 MT denga nomor polisi BK 1287 JC warna Silver Metalik yang sebenarnya mobil itu milik korban Rudi Iskandar.

Ipda Nanang menjelaskan, setelah 10 Hari meminjam mobil tersebut, terlapor menghubungi pelapor untuk meminta perpanjangan hari peminjaman.

Kemudian, pelapor menanyakan kepada korban tentang perpanjangan peminjaman mobil tersebut dan menyetujuinya dengan syarat mobil harus kembali seperti keadaan pertama kali di pinjam.

Namun setelah 10 hari dari hari peminjaman, tambahnya, tidak ada lagi kabar dari terlapor dan tidak bisa di hubungi lagi.

" Atas Kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp.120 juta dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam," imbuhnya.

Setelah menerima laporan tersebut, jelas Ipda Nanang, Pada Selasa (20/3/ 2018) sekitar pukul 17.00 Wib dari hasil informasi dari tersangka IR, bahwa rupanya mobil tersebut di gadaikan kepada HS yang berada di Pangkalan Brandan (Sumut).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved