PK Ahok Ditolak MA, Begini Reaksi Pengacara
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari tribunnews, Senin (26/3/2018).
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.
Baca: Ayu Dapat Voting Terendah, Juri Indonesian Idol Tak Gunakan Hak Veto, Alasannya Ternyata
Baca: Penumpang Jadi Korban Pembunuhan, Grab Siap Bertanggung Jawab atas Tewasnya Yun Siska
Baca: Ajaib! Ditabrak Kereta, Tubuh Pria Ini Terbelah, Namun Ia Masih Hidup dan Berbicara
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.