Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Dian Sastro Dipanggil KPK, Diduga Terkait Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sebelumnya, KPK telah memanggil Adiguna Sutowo yang merupakan ayah dari Maulana pada Selasa (20/3).

Dok.Pribadi/Instagram
Dian Sastrowardoyo dan suaminya, Maulana Indraguna Sutowo 

TRIBUNPEKANBARU.COMKeluarga artis papan atas Dian Sastrowardoyo jauh dari hiruk-pikuk publikasi.

Namun muncullah kabar ini, suami Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, tiba-tiba dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/3/2018).

Maulana dipanggil dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/3/2018) hari ini.

Selain Maulana, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yakni Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Adiguna Sutowo yang merupakan ayah dari Maulana pada Selasa (20/3).

Namun, Adiguna tidak memenuhi panggilan KPK.

Suami Dian Sastro Dipanggil KPK
Suami Dian Sastro Dipanggil KPK (istimewa)

Baca: KPK Periksa Empat Saksi Termasuk Pejabat, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis

Baca: VIDEO: Anggota DPRD Riau Ini Ngaku Pernah Termakan Cacing dalam Ikan Sarden Kaleng

Baca: Harga BBM dan Sembako Naik, SBY Bandingkan Kondisi di Eranya: Harus Ambil Resiko

"Tidak ada keterangan hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta dilansir tribunpekanbaru.com lewat tribuntimur.com, Selasa (20/3).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.

"Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu," kata Febri.

Baca: 6 Fakta Terbongkarnya Prostitusi di Aceh, No 4 Bikin Geram

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved