Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Masih Jabat Kades tapi Ingin Nyaleg 2019, Ada Peringatan Keras dari Pemkab

Kades yang menjadi caleg diperingatkan untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan keinginan itu kembali.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
foto/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan memberikan warning kepada para Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjabat dan berniat maju pada Pemilihan Calon Legilstaif (Caleg) tahun 2019 mendatang.

Kades yang menjadi caleg diperingatkan untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan keinginan itu kembali.

Pasalnya, kades yang masih aktif dan memiliki sisa masa jabatan harus menanggalkan jabatannya saat ikut mencaleg.

Kemudian ditunjuk penggantinya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca: Dinkes Bengkalis Resmi Larang 3 Ikan Kalengan Positif Cacing, Langkah Ini Bisa Diambil Pedagang

Baca: Tribun Pekanbaru Properti Expo 2018 Dibuka Hari Ini, Ajang Berburu Hunian dengan Ragam Promo

"Kades yang mencaleg harus PAW. Itu sudah diatur dalam regulasinya," ungkap Kepala DPMD Pelalawan, Zamhur Das, melalui Sekretaris Novri Wahyudi, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (28/3/2018).

PAW kades yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pelalawan.

Mekanisme PAW dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri para perwakilan masyarakat.

Melalui musyawarah dipilih calon pengganti kades lama yang mengundurkan diri karena mncaleg.

Calon yang dipilih perwakilan masyarakat maksimal tiga orang.

Kemudian dikerucutkan hingga terpilih satu orang untuk PAW.

Selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui DPMD.

"Namun orang yang menjadi PAW ini hanya meneruskan sisa masa jabatan. Menghabiskan waktu yang ada sebelum Pilkades selanjutnya," tandas Novri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved