Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nyamar jadi Guru Ngaji, MN Cabuli 8 Anak Dibawah Umur

modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru mengaji di wilayah tersebut. "Pelaku melakukan perbuatannya di dalam

Editor: David Tobing
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (39) ke Mapolresta Bogor Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (27/3/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.com, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MN (39) karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi delapan anak di bawah umur, di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Korban masing-masing berinisial AN (7), ZKA (9), SA (7), HS (7), LA (6), CAA (9), ZKN (13), dan SO (12).

Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

 Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga kos itu melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menggerayangi dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif.

Baca: Gagalkan Peredaran 7,5 kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi, Dit Narkoba Polda Riau Amankan 2 Kelompok Kurir 

Baca: Diprotes Gara-gara Sering Kentut dan Ngorok, Mahasiswa Ini Nekat Tikam Teman Sekamar Kosnya

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru mengaji di wilayah tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi tempat kos yang dijaganya," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (27/3/2018).

Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (Peksos) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Menurut pengakuannya, ia melakukan itu ketika korban disuruh untuk berwudu," kata Ulung. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
Cabul
anak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved