Negara Lelang Aset Mewah Milik Koruptor Jiwasraya: Harga Rumahnya Senilai Rp2,7 Miliar
Kali ini, barang rampasan milik terpidana Harry Prasetyo dilego ke publik dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dengan melelang aset rampasan dari perkara mega korupsi Jiwasraya.
Kali ini, barang rampasan milik terpidana Harry Prasetyo dilego ke publik dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses lelang tersebut digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, barang yang dilelang, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, kata Anang, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," kata Anang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Anang.
Baca juga: Begini Pembayaran ke SPPG di Kampar Selama MBG Berhenti dan Kelanjutan Program untuk 6 Sekolah
Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral yang Menyebut Meteor Jatuh di Cirebon: Ada Kobaran Api di Tol Ciperna
Sosok Harry Prasetyo
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020.
Ia kemudian melakukan upaya hukum dan akhirnya hukumannya pun berkurang dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis diputuskan pada Rabu (24/2/2021).
Harry mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya sejak Januari 2008.
Begini Pembayaran ke SPPG di Kampar Selama MBG Berhenti dan Kelanjutan Program untuk 6 Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal Bus Samsat Keliling di Pekanbaru Hari Senin, Ada di Dua Lokasi |
![]() |
---|
193 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Nihil Hotspot Setelah Beberapa Hari Hujan |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Video Viral yang Menyebut Meteor Jatuh di Cirebon: Ada Kobaran Api di Tol Ciperna |
![]() |
---|
Nasib Kelanjutan MBG untuk Ribuan Murid di Kampar yang Setop Usai Insiden Keracunan, Apa Berhenti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.