Pelalawan
Tak Cuma Bekas Pejabat, Mobdin Mantan Anggota DPRD Juga Ditarik atas Saran BPK
Setelah diinventarisir berdasarkan data yang dimiliki, akhirnya diketahui siapa saja bekas wakil rakyat yang masih menggunakan aset pemerintah.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Dalam menanggapi surat dari Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan juga melakukan penertiban aset-aset miliknya, termasuk Mobil Dinas (Mobdin).
Sekretariat DPRD melakukan penarikan terhadap beberapa Mobdin yang hingga kini masih dikuasai mantan anggota dewan.
Setelah diinventarisir berdasarkan data yang dimiliki, akhirnya diketahui siapa saja bekas wakil rakyat yang masih menggunakan aset pemerintah.
Kemudian dikomunikasikan kepada yang bersangkutan agar segera dikembalikan.
Baca: Atas Perintah BPK, BPKAD Pelalawan Imbau OPD Tarik Mobdin yang Dikuasai Mantan Pejabat
Baca: Nasrun Effendi Gagal Jalani Pelimpahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan
"Sesuai data di kami, sudah ada empat unit Mobdin yang dikembalikan oleh mantan anggota DPRD," ungkap Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (2/3/2018).
Mukhtaruddin menjelaskan, penarikan kembali Mobdin itu tidak menemui kendala.
Sebab pihaknya langsung menunjukan surat dari BPKAD yang berisi arahan dan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Setelah mobil yang dibeli pakai yang negara itu dikembalikan, langsung diserahkan ke BPKAD.
"Kalaupun masih da mobil yang dikuasai mantan anggota dewan lainnya, daftar inventarisnya tidak masuk ke kita," tukas Mukhtaruddin yang mengaku sedang Dinas Luar (DL) ke Batam saat dihubungi.
Seperti diketahui, BPKAD menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan agar segera menginventarisir dan menertibkan seluruh asetnya, baik bergerak maupun tak bergerak.
Hal itu merupakaan intruksi dari BPK perwakilan Riau saat melakukan pemeriksaan.(*)