Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap, Ini Alasan MA Tak Kabulkan PK Ahok

Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

TRIBUNPEKANBARU.COMJuru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim. "Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi seperti dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas.com.

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.

Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).

Baca: Gerindra Sebut 2 Sosok Ini Paling Kuat Dampingi Prabowo, Apa Tanggapan PKS?

Baca: Giliran PKS Laporkan Fahri Hamzah karena Twit: Di PKS Boleh Melakukan Kesalahan

Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Baca: PK Ditolak MA, Adik Ahok Lakukan Aktivitas Ini Di Pusara Ayahanda

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved