Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Bawa 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, 2 Kurir Narkoba di Bengkalis Tak Dituntut Hukuman Mati, Namun. .

kedua terdakwa terbukti menguasai dan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ratusan pil ektasi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com, Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut dua kurir narkoba yang diamankan di Desa Muntai Kecamatan Bantan Bengkalis Agustus tahun lalu dengan hukuman penjara 17 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Bengkalis pada sidang lanjutan, Rabu (28/3/2018) petang kemarin.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto,dari fakta persidangan kedua terdakwa yakni Hendrik (25) warga desa Deluk Kecamatan Bantabdan Buyung Zulfikar (26) juga warga desa Deluk terbukti melanggar pasal 112 undang undang narkotika.

Dimana kedua terdakwa terbukti menguasai dan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ratusan pil ektasi.

Baca: Mediasi Kelompok Masyarakat dengan PT BPLP, Warga Kembali Keluhkan Hama Kumbang

Baca: Rumahnya Dibongkar OTK, Saat CCTV Dibuka, Korban Kaget, Tak Disangka Pelakunya

Selain itu dua terdakwa, dalam fakta persidangan mengaku tidak mengenal pihak yang mengantarkan sabu dan ekstasi kepada mereka.

Bahkan tidak sempat melihat wajahnya karena saat bertemu menggunakan helm dan kondisi gelap karena malam hari.

"Mereka mengaku tidak mengenal karena saat transaksi pihak yang mengantar menggunakan helm dan kondisi gelap," ungkapnya.

Dalam persidangan pembuktian dilakukan sebelumnya, pihak kejaksaan menghadirkan enam orang saksi.

Termasuk anggota kepolisian yangq bertugas menangani perkara kedua terdakwa.

"Pada sidang pembuktian sebelumnya ada enam saksi yang kita hadirkan. Termasuk saksi dari pihak kepolisian," tandasnya.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Fame Parulian Pandiangan di dampingi hakim Annisa Ditawari dan Rizky Musdar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membuat nota pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut.

Sidang akan kembali digelar Rabu (4/4/2018) pekan depan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved