Pelaku yang Selundupkan Sabu di Selangkang dan Dada di Bandara SSK II Pekanbaru Hamil 2 Bulan
Perempuan yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu di Bandara SSK II Pekanbaru ternyata tengah hamil.
Penulis: Theo Rizky | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Perempuan yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu di Bandara SSK II Pekanbaru ternyata tengah hamil.
Usia kandungan berjalan dua bulan.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan di Kantor Avsec Bandara SSK II, Pekanbaru, Jumat (30/3/2018).
Disampaikan Kepala Dinas Pengamanan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, Hesron Ginting, pasangan suami isteri pembawa sabu tersebut masuk sekitar jam 05.00 WIB ke bandara.

Baca: BREAKING NEWS: Simpan Sabu di Selangkang dan Dada Suami Istri Diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru
Baca: Asyik Menjaring Ikan Nelayan di Rupat Utara Dikejutkan Sosok Mengapung, Sampai Panggil Warga Sekitar
"Melalui pemeriksaan di Avsec kita, di situ ditemukan, jadi posisi barang itu di selangkangan, memang ada beberapa kali kami menangkap hal seperti itu, jadi tujuan dia dari Pekanbaru ke Bandung, ternyata mereka suami isteri dan dari informasi isteri ternyata si isteri dalam keadaan hamil," kata Hesron pada tribunpekanbaru.com.
Ditambahkannya selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke pihak Polresta Pekanbaru melalui Kasat Rerserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman.
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami isteri ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (30/3/2018) sekitar 05.50 wib di SCP 2.
Hal ini disampaikan GM Bandar SSK II Pekanbaru Jaya Tahoma Sirait.
"Telah diamankan dua orang calon penumpang Lion Air JT PKU-Bandung membawa narkotik jenis shabu sebanyak 6 paket total berat sekitar 949 gr yang diletakkan di selangkangan laki-laki dan dada/BH si perempuan," ujar Jaya melalui pesan WhatsApp.
Baca: Mengaku TNI Berpangkat Mayjen Warga Tipu Pensiunan Dokter di Padang, Korban Lebih 20 Orang
Adapun identitas pembawa Barang haram itu adalah laki-laki berinisial MAN dan perempuan berinisial ML keduanya berasal dari Aceh dan diketahui pelaku merupakan pasangan suami istri,
"Saat ini proses lanjut diserahkan kepada Polresta Kota Pekanbaru," tutup Jaya. (*)