RT dan RW Harus Ikut Ungkap Kasus Pungli Retribusi Uang Sampah di Tampan
Pungli retribusi uang sampah di Kecamatan Tampan Pekanbaru, kini harus diwaspadai masyarakat.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pungli retribusi uang sampah di Kecamatan Tampan Pekanbaru, kini harus diwaspadai masyarakat.
Apalagi sudah ada temuan, karcis yang beredar di Jalan HR Subrantas, mengatasnamakan organisasi mahasiswa, yang dipastikan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Pekanbaru, ilegal.
Karena itu, legislator meminta kepada masyarakat, untuk tidak sembarangan membayar uang sampah.
Apalagi aksi ini sudah lama berlangsung, tentunya masyarakat yang dirugikan.
"Pastikan identitas petugas yang memungut uang sampah itu," pinta Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd, Jumat (30/3/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Lebih dari itu, politisi PDI-P ini meminta kerjasama RT dan RW, untuk mengantisipasi pungli ini.
Paling tidak, memberitahu masyarakat melalui surat, bahwa yang memungut sampah serta uang sampah di daerahnya tersebut, sudah ditentukan nama petugasnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat tidak memberikan iuran sampah tersebut.
Baca: Terungkap, Pengusaha Hingga Politisi Indonesia Pernah Menawar di Situs Penyedia Perawan Dunia
"Kepada Lurah setempat juga kita minta untuk ikut memberantas jaringan ilegal ini. Sebab, sangat merugikan masyarakat. Lagi pula, uang yang dipungut dipastikan tidak masuk PAD," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri MT menegaskan, bahwa karcis yang beredar tersebut adalah ilegal.
Apalagi pada kartu pembayaran retribusi sampah yang berlogo Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber) tersebut, terlihat ada dua tanda tangan.
Baca: Karyawan Alexis Inginkan Hal Ini, Anies Tegaskan Jangan Merasa Jadi korban,
Di sebelah kiri terlihat tandatangan Kepala Dinas LHK Zulfikri, lengkap dengan stempel basah Dinas LHK.
Sementara pada bagian kanan terlihat tandatangan petugas pemungut retribusi pelayanan persampahan.
Kartu ini diterima oleh sejumlah warga pemilik ruko, dan toko di ruas jalan Soebrantas Panam. (*)