91 Calon Jamaah Umrah Asal Sumbar Gagal ke Tanah Suci, Dirut PT BMP Dilaporkan ke Polisi
PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) Tour Travel tidak hanya menelantarkan 84 jamaah umrah asal Sumbar di Tanah Suci Mekkah, tetapi
TRIBUNPADANG.com, PADANG -- PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) Tour Travel tidak hanya menelantarkan 84 jamaah umrah asal Sumbar di Tanah Suci Mekkah, tetapi juga gagal memberangkatkan 91 jamaah ke Tanah Suci yang mendaftar
Melalui PT Rindu Baitullah Padang.
Oleh sebab itu, PT Baitullah sebagai pihak yang bekerjasama dengan PT BMP Tour Travel, kemudian melaporkan Dirut PT BMP Tour Travel, Edi Kurniawan ke Polresta Padang dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna SIk yang dihubungi tribunpadang.com via handphone, membenarkan adanya laporan dari bendahara PT Rindu Baitullah Padang bernama Nelhendri yang masuk ke Polresta Padang.
"Laporan tersebut masuk pada Rabu (28/3/2018) kemarin dan sudah dicatat dalam laporan LP/792/K/III/2018/SPKT Unit II, 28 Maret 2018," kata Edriyan kepada tribunpadang.com via handphone, Sabtu (31/3/2018) malam.
Baca: Menakjubkan, Nenek 78 Tahun Lumpuhkan Seorang Perampok dengan Tangan Kosong, Ternyata . .
Baca: Salah Cetak Gol, Liverpool Raih Tiga Poin di Kandang Crystal Palace
Edriyan menyebut dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal ketika terlapor (Dirut PT BMP Tour Travel) dan PT Rindu Baitullah membuat perjanjian kerjasama Nomor 054/BMP-T&T/VI/2017 pada 3 Juli 2017 tentang Pemberangkatan Jamaah Umrah.
Nelhendri selaku bendahara PT Rindu Baitullah, kemudian menyetorkan uang sebesar Rp 1.743.000.000 kepada pihak PT BMP dengan perjanjian, bahwa PT BMP harus memberangkatkan sebanyak 91 jamaah umrahnya ke Tanah Suci Mekkah.
Namun, jamaah yang diberangkatkan itu tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia, karena tiket keberangkatan ke Arab Saudi tidak dibayarkan. Akibatnya, PT Rindu Baitullah Padang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
"Saat ini laporan tersebut tengah diproses. Penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangam pelapor," ujarnya.(*)
