Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terancam Dipenjara, Inilah Lama Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuh Beruang Madu

Empat orang pelaku pembunuh beruang madu yang diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, CS,GS, E, dan Zds terancam hukuman.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Beruang madu dibunuh. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang pelaku pembunuh beruang madu yang diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, CS,GS, E, dan Zds terancam hukuman penjara.

Keempatnya membunuh beruang madu dan mengonsumsinya.

Baca: Warga Luapkan Kekesalan Hingga Bakar Pos di Kawasan TNTN, Ini Penjelasan Kapolres Pelalawan

Baca: Meluncur di Indonesia 18 April Nanti, Xiaomi Redmi Note 5 Punya Kamera Ganda?

Tindakkan ini bertentangan dengan Undang Undang Konservasi Sumberdaya alam Nomor 5 tahun 1990.

"Melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam, ancaman Hukumannya lima tahun penjara," ungkap Kepala Balai Besar Sumberdaya Riau Hariyono, Selasa (3/4/2018) di hadapan Tribunpekanbaru.com.

Sebelimnya tim gabungan BBKSDA Riau dan Kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuh beruang madu di Indragiri Hilir, Riau.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved