Terancam Dipenjara, Inilah Lama Hukuman yang Menanti Pelaku Pembunuh Beruang Madu
Empat orang pelaku pembunuh beruang madu yang diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, CS,GS, E, dan Zds terancam hukuman.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang pelaku pembunuh beruang madu yang diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, CS,GS, E, dan Zds terancam hukuman penjara.
Keempatnya membunuh beruang madu dan mengonsumsinya.
Baca: Warga Luapkan Kekesalan Hingga Bakar Pos di Kawasan TNTN, Ini Penjelasan Kapolres Pelalawan
Baca: Meluncur di Indonesia 18 April Nanti, Xiaomi Redmi Note 5 Punya Kamera Ganda?
Tindakkan ini bertentangan dengan Undang Undang Konservasi Sumberdaya alam Nomor 5 tahun 1990.
"Melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam, ancaman Hukumannya lima tahun penjara," ungkap Kepala Balai Besar Sumberdaya Riau Hariyono, Selasa (3/4/2018) di hadapan Tribunpekanbaru.com.
Sebelimnya tim gabungan BBKSDA Riau dan Kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuh beruang madu di Indragiri Hilir, Riau. (*)
