Ahok-Veronica Tan Cerai, Fakta Ini Terungkap Saat Sidang, Gigi Patah Jadi Firasat hingga Ancaman

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Editor: Sesri
Kolase Tribunnews
Beredar surat cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan  gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istri Veronica Tan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Baca: Ternyata Veronica Tan Sering Ancam, Ahok Akhirnya Tak Tahan untuk Menggugat Cerai

Baca: Kunjungi Ahok, Tak Disangka Veronica Tega Video Call dengan Julianto di Rutan Mako Brimob

Baca: Resmi Bercerai, Ahok Dapat Hak Asuh Anak, Veronica Tan Masih Bisa Asuh Anak hingga Waktu Ini

Kemudian, hakim pun memutuskan Veronica sebagai tergugat diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

1. Percakapan asmara Veronica dan Julianto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito masuk dalam kategori istimewa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved