Apa Kabarnya Pelebaran Jalan Simpang Panam? Anggota Dewan Minta Warga Tak Dengar Bisikan
Pemko sudah menargetkan eksekusi tetap dilakukan, meski warga tak mau diganti rugi, hingga batas waktu April ini.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Pelebaran Jalan HR Subrantas Simpang Panam hingga batas kota, masih terganjal persoalan ganti rugi tanah.
Setidaknya, dari 7 persil tanah yang bermasalah, tinggal 5 persil lagi yang belum selesai ganti ruginya.
Pemko Pekanbaru dan Pengadilan Negeri, sudah memberi batas waktu kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran, agar segera mau diganti rugi.
Sebab, uang ganti rugi mereka, sudah lama dititipkan di Pengadilan Negeri.
Baca: Bawa-bawa Ibunda, Tetangga Akhirnya Bongkar Kehidupan Lain Muhammad Fatah!
Baca: Robin Kembali Pimpin Pertina 4 Tahun ke Depan
Jika tidak diambil dalam batas waktu ditetapkan, maka pemerintah tetap mengeksekusinya.
Bahkan Pemko sudah menargetkan eksekusi tetap dilakukan, meski warga tak mau diganti rugi, hingga batas waktu April ini.
"Kita minta kepada masyarakat, agar mau diganti rugi. Ini untuk kepentingan bersama. Pemerintah menetapkan ganti rugi tersebut, berdasarkan perhitungan, dan sesuai aturan," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan (10/4/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi Demokrat tersebut menerangkan, masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan ini, diharapkan tidak mendengar bisikan kiri kanan.
Sebab, jika itu terus didengarkan, maka yang rugi masyarakat sendiri.
"Bayangkan saja, sudah berapa lama pelebaran itu terhambat. Di sana tambah macet lagi. Sejak 2014 lalu, sampai sekarang belum tuntas juga. Makanya, langkah tegas pemerintah sekarang kita dukung. Ini semata-mata untuk kelancaran arus lalu lintas di Simpang Panam," katanya.
Baca: Baru Lahir Sudah Bisa Bicara, Pria Ini Mengaku Dulu Hidup di Mars, Ini Keistimewaannya
Baca: Dikenal Kritis dan Anggota LSM, Ini Pengakuan Warga Tentang Korban Pembunuhan di Sialang Godang