Soal Metode dr Terawan, Hendropriyono: Capres-capres Juga Ada Yang Pasiennya
Yang penting rakyat sembuh. Kalau sampai dilarang praktik saya lari ke dukun, yang tidak diatur prakteknya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, mendukung dokter Terawan Agus Putranto tetap menjalankan praktik melalui metode cuci otak.
Terawan adalah dokter spesialis radiologi yang terkenal melalui metode cuci otak untuk mengobati stroke.
Cuci otak yang dipakai dikenal sebagai Digital Substraction Angiogram (DSA).
Namun DSA biasa digunakan untuk diagnosis, bukan penyembuhan.
Adapun Terawan, menggunakan DSA sebagai alat terapeutik tanpa lebih dulu mendapat penilaian dari Health Technology Assesement Kementerian Kesehatan.
"Saya sebagai pasien. Buat saya sebagai pasien yang penting sembuh. Masa bodoh itu teori diakui atau tidak, itu persoalan di sekolah.
Yang penting rakyat sembuh. Kalau sampai dilarang praktik saya lari ke dukun, yang tidak diatur prakteknya," tutur Hendropriyono, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (13/4/2018).
Baca: LINK LIVE STREAMING Undian Semifinal Liga Champions Sore Ini
Baca: Cukup Letakkan Cairan Ini Disudut Kamar, Nyamuk Dijamin Tewas Seketika, Simak Tipsnya!
Baca: Ngeri, Rusia Sudah Bersiap Hadapi PD III, Warga Disarankan Bawa Beras dan Oatmeal di Penampungan
Baca: Miskinkan Pengedar Narkoba, Polisi Tak Hanya Tangkap tapi Juga Tindaklanjuti TPPU Barang Haram
Menurut dia seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnews, orang berkemampuan dapat secara mudah pergi berobat hingga ke luar.
Namun bagaimana apabila orang tidak mempunyai uang yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Dan pemimpin capres-capres juga ada yang pasiennya, cuma tidak mau pada mengaku saja. Saya sih mengaku saja, yang mantan ada yang calon ada. Jadi menurut saya sudahlah yang penting rakyat, kalau rakyat banyak yang stroke pada mati ini ada orang bisa mengobatin apa salahnya diobatin, kalau teori salah itu ya masalah teorinya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi kepada Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad berupa pemecatan sementara.