Sempat Kirimi Foto Telanjang, Wanita Ini Diperas Sang Mantan, Alasannya Bikin Geram

Namun, setelah uang diserahkan oleh korban, pelaku tidak mau menghapus foto telanjang yang disimpan di ponselnya itu.

Editor: M Iqbal
Tribun Bali/Net
Ilustrasi foto bugil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM ES (20), warga Banda Aceh tega memeras SN (18), mantan pacarnya sendiri.

Modusnya mengancam akan menyebarkan foto telanjang SN di media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.

Cara ini dilakukan agar mempunyai uang untuk membeli ponsel Android baru.

Namun, aksi pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban berhasil digagalkan tim Satuan Reskrim Polresta setelah mendapat laporan dari korban.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari korban pada Minggu (15/4/2018) petang di sebuah warung kopi di kawasan Long Raya Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Senin (16/4/2018).

Menurut Trisno, ES memeras uang dari mantan kekasihnya itu dengan modus mengancam akan menyebarkan foto telanjang ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp 3,4 juta.

Baca: Satu-satunya Singa Betina Bersurai, Namun Terpaksa Disuntik Mati, Alasannya Bikin Mewek

Baca: Pengumuman SNMPTN 2018 Hari Ini, Ini Cara Cek Online dan 12 Link Alternatif, Ada Nama Kamu?

Baca: Wow, Hotel Mewah Ibunya Dilimpahkan ke Nagita Slavina, Isinya Bikin Melongo

Baca: Geger Pesta Seks Tukaran Pasangan, Chat di Grup WA Lalu Ketemu di Hotel, 3 Pasutri Diamankan

Namun, setelah uang diserahkan oleh korban, pelaku tidak mau menghapus foto telanjang yang disimpan di ponselnya itu.

“Korban sudah menyerahkan uang Rp 3.400.000 kepada pelaku, tapi foto korban tidak mau dihapus, sehingga korban marah dan sempat terjadi pertengkaran di sebuah warung kopi tempat mereka bertemu,” ujar Trisno.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, CD, dan memory card yang berisi foto telanjang korban.

Baca: Maria Mulus, Abdul Justru Gugup Hadapi Yovie, Pemenang Indonesian Idol 2018 Diumumkan 23 April

Baca: Satunya Berharga Rp 19 Miliar, Misil Amerika yang Ditembakan di Damaskus Bisa terbang 925 KM

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan terancam hukuman 8 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. (Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Uang Beli Ponsel Baru, Pelaku Peras Korban dengan Foto Telanjang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved