Penyidik Tunggu Audit Sebelum Tentukan Status Hukum Dugaan Tipikor Kredit Fiktif
Hasil perhitungan dugaan kerugian negara ditunggu guna memastikan dugaan kerugian disebabkan atau ditanggung jawabkan kepada tersangka siapa.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu proses perhitungan dugaan Kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penerbitan kredit fiktif di BRI Agro kantor cabang Pekanbaru.
Proses perhitungan kerugian negara dibutuhkan penyidik untuk menentukan sikap hukum atas meninggalnya seorang tersangka dalam kasus ini, JYH.
Penyidik belum bisa menyimbulkan jika kasus bisa batal demi hukum karena tersangka meninggal.
"Tunggu dulu, kita masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK," ujar Kasipidsus Lejari Pekanbaru, Odit Megonondo kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (18/4/2018).
Hasil perhitungan dugaan kerugian negara ditunggu guna memastikan dugaan kerugian disebabkan atau ditanggung jawabkan kepada tersangka siapa.
Dalam perkara inj terdapat dua orang tersangka.
Selain JYH, juga terdapat tersangka lainnya, H.
Baca: Kadis PUPR Pelalawan Mengeluh, Belasan Alat Berat Tak Bisa Diservis, Terkendala Masalah Ini
Baca: Viral Kisah Cewek Ajak Driver Ojek Mampir Sarapan, Gak Usah Mbak, Ntar Mbak Malu Saya Lusuh Begini
Baca: Posisinya Digantikan Setelah 3 Tahun Pimpin Partai, Kordias Pasaribu Persilahkan Lihat Wajahnya
Ia merupakan mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru.
Berbeda dengan tersangka JYH, tersangka H sampai saat ini tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa.
Dugaan tipikor kredit fiktif yan dicairkan dalam perkara ini senilai Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur.
Jumlahnya untuk masing-masing debitur tersebut bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta.