Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Sekjen PSI Gelar Voting Terbuka, Begini Hasilnya
Voting yang dibuat oleh Raja Juli berkaitan dengan keputusan KPU Pusat untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut jadi caleg.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni buat voting terbuka di akun Twitternya.
Berdasarkan pantauan TribunWow.com, voting tersebut dibuat oleh Raja Juli di akun Twitter pribadinya, Rabu (18/4/2018).
Voting yang dibuat oleh Raja Juli berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk melarang mantan narapidana korupsi mengikuti menjadi calon legislatif.
Voting tersebut telah dibuka dari pagi hingga ditutup pada siang harinya.
Baca: Peduli dengan Usaha Kecil, PT Asuransi Jiwasraya dan PNM Latih UKM Binaan
Hasilnya, ada 924 suara yang terkumpul dalam voting yang dibuat oleh Raja Juli.
96 persen orang menyetujui keputusan KPU untuk melaran mantan napi menjadi seorang caleg.
Sedangkan, 4 persen sisanya memilih untuk tidak setuju dengan kebijakan dari KPU.
"Hasil final polling: 96% dukung @KPU_ID larang caleg mantan napi korupsi jadi caleg," tulis Raja Juli.
Baca: Soal UN SMP Sudah Didistribusikan, Panitia Sebut Tidak Ada Masalah
Netter yang membaca hasil poling tersebut memberikan tanggapannya.
@SuhandiWijaya4: Itu 4% jangan di tanya siapa.
Pasti squad nya bang pra.
@harvey_roring: harusnya bikin kebijakan bukan membuat mantan napi ngak bisa calon ...tapi calon napi ngak bisa ikut pileg ,pilpres,pilkada
yaitu
dengan pembuktian terbalik..
klo mantan napi kasian padahal
konstitusi menyebutkan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
@ thyssenvfr: Orangnya aja yg ga tau malu utk maju ikut pilkada&yg memilihnya jg kurang informasi ttg org2 tsb yg ex NAPI.