PPPK Paruh Waktu 2025

Inilah Besaran Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia, Sesuai dengan UMP 2025

Berikut ini jumlah gaji yang diterima PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia yang disesuaikan dengan UMP 2025

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi / Tribunpekanbaru
GAJI PPPK - Berikut ini jumlah gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia sesuai dnegan UMP 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu di seluruh Indonesia.

Jumlah gaji ini tentu saja menyesuaikan dnegan lokasi wilayah dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Namun, ada gambaran minimalis terkait jumlah gaji yang diterima PPPK paruh waktu seusia degan UMP yang berlaku di daerah tersebut.

Baca juga: SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Nah, bagi anda yang merupakan PPPK atau yang masih calon PPPK 2025, berikut ini bisa melihat jumlah gaji yang diterima

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.599

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved