Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pipa Transmisi di Inhil Penuhi Panggilan Penyidik Polda
Pemeriksaan ini juga dilakukan guna melengkapi pemberkasan keduanya sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemasangan pipa transmisi di Kabipaten Indragiri hilir, SS dan MM diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.
Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (19/4/2018) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkannya kepada Tribun, Jumat (20/4/2018).
"Tersangkanya hadir kemarin memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Terhadap para tersangka dimintai keterangan terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja.
Baca: Ini Alasan Panglima TNI dan Kapolri Berkunjung ke Sejumlah Daerah di Indonesia
Baca: Arsene Wenger Mundur dari Arsenal, 5 Pelatih Ini Bisa Gantikan Dirinya
Pemeriksaan ini juga dilakukan guna melengkapi pemberkasan keduanya sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
Terpisah, Kasubdit III DitresKrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting menerangkan lebih lanjut jika pihaknya menjadwalkan pelimpahan berkas ke jaksa untuk diteliti pada pekan depan.
''Pekan depan, akan kita lakukan pelimpahan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),'' terangnya pada Tribunpekanbaru.com.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni SS selaku Direktur PT Panatori Raja dan EM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat.
Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000.
Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.