Nyamar Sebagai Driver Gojek, Polsek Luki Ringkus Residivis Curanmor di 22 TKP

"Pelaku berusia ditangkap di rumahnya setelah anggota yang menyamar sebagai Driver Ojek, bolak balik di sekitar rumah kontrakan

Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
curanmor pencurian sepeda motor maling curas 

TRIBUNPADANG.com, PADANG - Upaya penyamaran menjadi driver Gojek yang dilakukan salah seorang petugaas Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan (Luki) Kota Padang dalam menangkap pelaku jambret, akhirnya membuahkan hasil.

Kamis sore (19/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang petugas yang menyamar sebagai Driver Gojek yang tidak ingin menyebutkan namanya, berhasil meringkus pelaku jambret bernama Syafredi di kawasan Koto Kacik, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Pelaku berusia ditangkap di rumahnya setelah anggota yang menyamar sebagai Driver Ojek, bolak balik di sekitar rumah kontrakan pelaku, dan itu dilakukan untuk memastikan keberadaan pelaku," kata Kapolsek Luki Kompol Desfami Erianyo kepada tribunpadang.com, Sabtu (21/4/2018) sore.

Penyidik, lanjutnya, sudah dua bulan mengincar rumah kontrakan yang ditempati pelaku, karena pelaku yang sudah dijadikan sebagai tersangka itu, merupakan Target Operasi. Namun sayangnya, selama dua bulan tersebut pelaku tidak berada di rumahnya.

"Barulah pas Kamis kemarin, anggota yang menyamar sebagai Driver Gojek melihat dari luar rumah yang ditempati pelaku, ada banyangan lelaki yang mirip dengan pelaku. Kemudian, anggota kami yang menyamar itu mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk pura-pura nanya alamat," ujarnya.

Baca: Ayah Tirinya Mendukung Jadi Bintang Video Panas, Ternyata Respon Ibunya Lebih Mengejutkan

Baca: Berbagai Kegiatan Fotografi Akan Digelar Jelang HUT ke 13 KFP

Begitu pelaku keluar, sambungnya, petugas yang menyamar tersebut langsung menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur. "Berkat kesigapan petugas, pelakupun akhirnya berhasil diringkus dan digiring ke Mapolsek Luki, imbuih Desfami.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan karena dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi di 22 lokasi di Kota Padang.

"Pelaku ini sudah beraksi di 22 lokasi di Kota Padang. Sebagian dari lokasi tersebut, juga ada kasus jambret. Untuk di Luki sendiri, terdapat dua lokasi dengan kejahatan yang dilakukannya adalah jambret dan curanmor," bebernya.

Selain di Luki, lokasi lainnya adalah di Kecamatan Kuranji, Padang Timur, Lubuk Begalung, Kototangah, dan Padang Barat. Rata-rata, sebut Desfami, disetiap kecamatan tersebut pelaku beraksai dua hingga lima TKP.

"Pelaku ini pemain lama, sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. Pelaku kami ancam pasal 363 dan 362 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Desfami.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved