Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

14 PK dan Pengurus Harian DPD Golkar Siak Desak Gelar Musdalub, Ini Alasannya

Sebanyak 14 Pengurus Kecamatan (PK) dan beberapa pengurus harian DPD Golkar Siak mendesak dilakukan Musdalub

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
Ist
Wakil Sekretaris DPD Golkar Siak, Naufal Haddrami, S.Sos 

Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Puerta

TRIBUNSIAK.COM, SIAK- Sebanyak 14 Pengurus Kecamatan (PK) dan beberapa pengurus harian DPD Golkar Siak mendesak Plt Ketua DPD II Golkar Siak, Juni Rachman untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Baca: Kasihan Suami Ini, Dirinya Baru Tahu Istrinya Selingkuh Usai Video Mesumnya Beredar

"Ya, kondisi internal partai saat ini benar-benar gaduh. Maka meminta agar kiranya Plt Ketua segera menggelar Muscablub. Kalau dipertahankan kondisi seperti ini bisa saja semakin meruncing, dan merugikan Paslon Gubri kita," kata Wakil Sekretaris DPD Golkar Siak, Naufal Haddrami, Sabtu (21/4/2018) malam, di Kantor Golkar Siak, Jalan Raja Kecik, Siak Sri Indrapura.

Pelaksana Tugas Ketua hanya bertugas melakukan konsolidasi kepartaian dan melaksanakan Musdalub untuk mengantarkan organisasi mendapatkan ketua definitif. Ia meminta agar Plt ketua dan DPD I Riau memberikan kepercayaan kepada seluruh kader Golkar demi pemenangan Pilkada.

Baca: Valentino Rossi Tetap Memandang Positif Hasil Sesi Kualifikasi GP Americas

"Kita bicara ini berdasarkan AD/ART, sebagai Pedoman Organisasi (PO). Di situ jelas ditulis pada PO nomor 08 pasal 7 pada point 2 dan 3 bahwa tugas PLT mengantarkan organisasi untuk mengadakan Musdalub," kata Naufal.

Apalagi masa jabatan Plt paling lama hanya 2 bulan. Sedangkan DPD II Golkar Siak di bawah kepemimpinan Plt Ketua sudah berjalan selama 2 bulan lebih.

Baca: Dewan Imbau Biro Kesra Tak Langgar Aturan Bantuan Pendidika, Sebab Ada Konsekwensi Hukum

"Saya lihat seperti ada kelalaian. Sedangkan waktu berjalan terus," kata dia.

Menurut dia, sebelum dilaksanakan Musdalub Plt ketua sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan revitalisasi di tubuh kepengurusan partai. Sementara Plt Ketua melakukan hal tersebut yang dinilai ganjil oleh sebagian kader.

"Perbuatan itu sudah mengangkangi tugas dan fungsi dari pengangkatan Plt. Ada SK yang diterbitkan. Seharusnya SK seperti ini terbit setelah terpilihnya Ketua defenitif hasil dari Musdalub," kata dia.

Baca: Alasan Alfisyahri Ikut Assessment Pemkab Kampar Setelah Dua Kali Gagal

Ia menguraikan, Plt ketua tidak bisa serta merta mengganti beberapa Pimpinan Kecamatan, sebab tugas dan wewenang Plt hanya sampai pada mengantarkan diselenggarakannya musdalub dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan DPD partai Golkar Riau Nomor : KEP-35/DPD/GOLKAR-R/I/2018.

Sekretaris PK Golkar Sabak Auh Ahmad Sahid SH juga mengatakan hal senada. Menurut dia, seharusnya Plt sudah memahami betul tertib administrasi, tugas dan wewenangnya sebagai Plt.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved