Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Imbau Biro Kesra Tak Langgar Aturan Bantuan Pendidika, Sebab Ada Konsekwensi Hukum

ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut,

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
.
Kolase bantuan pendidikan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi V DPRD Riau yang membidangi masalah pendidikan menekankan agar pihak Biro Kesra Pemprov Riau tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan pendidikan.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut, tanpa melakukan revisi Pergub tersebut.

Baca: Blue Core Yamaha Motor Show Sukses di Pelalawan, Penjualan Tembus 210 Unit

"Biro Kesra jangan nekat. Konsekwensinya adalah berurusan dengan hukum, karena yang ditabrak adalah Pergub, yang merupakan turunan dari Perda dan undang-undang," kata Ade Agus kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (22/4/2018).

Dikatakannya, untuk memprosesnya masih ada waktu 8 bulan lagi, sehingga pihak Biro Kesra tidak perlu terburu-buru untuk mencairkan, agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

Baca: Seekor Monyet Curi Anak Anjing yang Kebingungan di Tengah Kerumunan, Fotonya Menyentuh Hati  

"Kita tidak ada diskriminasi penerima bantuan tersebut, tapi kita minta pihak Pemprov ikuti aturan dalam pencairan. Kita masih punya waktu 8 bulan, santai saja, tidak ada yang perlu diburu-burukan," ujarnya.

Dikatakan Ade Agus, dalam Pergub bantuan pendidikan tersebut salah satu syaratnya adalah, mahasiswa yang menerima bantuan adalah datanya diambil dari data di dinas sosial.

Baca: Tragis. .Pendarahan Karena Dipaksa Aborsi Sampai 9 Kali Oleh Mertua, Wanita Ini Akhirnya Tewas

"Sementara tidak satupun nama mahasiswa yang masuk di data dinas sosial. Sehingga tidak satupun yang bisa diberikan bantuan jika mengikuti aturan dalam Pergub, karena itu, kita minta dilakukan revisi Pergub. Tidak akan sulit dan tidak akan lama kok, kita masih punya waktu," imbuhnya.

Terkait pencairannya nanti, menurut Ade Agus semua harusnya dipermudah. Karena nama-nama penerima itu merupakan rekomendasi dari pihak universitas.

Baca: Sadis, Lelaki Ini Dikeroyok Begal Hingga Berdarah-Darah, Mulutnya Luka Robek Kena Sayatan

"Pemprov Riau sudah melakukan kerjasama dengan lebih dari 50 perguruan tinggi di Riau. Masing-masing kampus merekomendasikan nama mahasiswa penerima bantuan. Perlu kita ingat, penerima bantuan ini adalah orang yang kurang mampu. Ketika pihak kampus sudah merekomendasikan nama, seharusnya tidak ada keraguan lagi dari pihak Pemprov untuk memberikan bantuan tersebut," tuturnya.

Karena itu, Ade meminta agar Pemprov Riau tetap di koridor dan jalur dalam pendistribusian bantuan keuangan tersebut, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari nantinya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved