Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Gawat, Perusahaan Pengepakkan Garam Beryodium di Pekanbaru Tak Ada yang Kantongi Izin SNI

Pemerintah Pekanbaru akui bahwa perusahaan pengepakkan garam beryodium di Pekanbaru tidak ada yang mengantongi izin.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
KOMPAS IMAGES
Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Usaha pengepakan garam beryodium di Pekanbaru diduga banyak yang tidak mengantongi izin.

Sesuai peraturan dari pemerintah, setiap pelaku usaha pengepakan garam beryodium harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca: Babak Pertama PSPS vs PSIR Rembang, Banyak Peluang Diciptakan Anak Asuh Hendri Susilo 

Dalam undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga diatur tentang pengemasan garam beryodium harus memiliki daftar wajib yaitu MD.

Jika tidak maka pelaku usaha tersebut bisa dijatuhi sanksi denda hingga Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (24/4/2018) tidak menapik temuan tersebut.

Baca: Terungkap Sosok Istri Mbah Mijan yang Tak Banyak Diketahui Publik, Netter Dibuat Baper

Ingot mengungkapkan semua tempat usaha pengepakan harus ada izinya.

Termasuk usaha pengepakan garam beryodium di Pekanbaru.

"Itu bukan izin usaha, tapi izin standar mutunya. Karena garam itu kan kalau dipack ulang tentu akan bereaksi, dan akan berpengaruh ke mutunya. Makanya mereka harus mengurus izin SNInya," katanya.

"Kalau tidak memenuhi persyatan maka jelas mereka melanggar aturan. Kita akan koordinasi dengan BPOM nanti seperti apa tindaklanjutnya," tambah Ingot.

Baca: Mobil Tabrak Pagar Pembatas Median Jalan Dekat Tugu Zapin, Diduga Faktor Sopir

Saat ditanya apakah pengusaha pengepakkan garam beryodium di Pekanbaru sudah mengantongi izin SNI, Ingot mengaku belum.

Namun saat ini pihak pelaku usaha sedang memproses izinnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved