Pekanbaru
Kejati Terima Pengembalian Dugaan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kasus Tipikor di Dispora Riau
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pengembalian dugaan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pengembalian dugaan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.
Dugaan kerugian negara ini merupakan hasil pengembalian yang diterima dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasaran tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Sementara, total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sekitar Rp3,6 miliar.
Baca: Sabar, Pemprov Riau Sudah Ajukan Formasi CPNS 2018, Berikut Ini Penjelasannya
"Ini hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (24/4/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Kerugian negara ini dikembalikan oleh pihak Dispora Riau.
Pengembalian ini dilakukan pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Uang itu langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp 405 juta.
Baca: Cek Kesiapan di Batalyon 132/BS Kampar, Inilah Pesan Tegas Danrem 031/WB
"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp 2 miliar. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi, berdasarkan audit dugaan kerugian negara," jelasnya
Terkait dikembalikannya dugaan kerugian negara, menurut Muspidauan proses hukum penyidikan dugaan Tipikor pada Dispora Riau tetap dilanjutkan.
Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi
"Tidak menghapus perbuatan pidananya. Itu sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.