Pekanbaru

Kejati Terima Pengembalian Dugaan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kasus Tipikor di Dispora Riau

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pengembalian dugaan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Ilustrasi 

Sementara itu, terdapat pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp 3,5 miliar.

Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi, Ini Daftarnya

Dalam kasus ini BPK RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas APBD P Riau tahun 2016 silam.

Temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut sebelumnya diakui oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Evandes Fajri. Dalam temuannya, BPK Beberapa temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut di antaranya temuan di Dispora yang belum tuntas, Dinas PUPR masalah drainase dan Mesjid raya, dan Dinas Kominfo pengadaan alat komputer.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved