Pekanbaru
Kejati Terima Pengembalian Dugaan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kasus Tipikor di Dispora Riau
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pengembalian dugaan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Sementara itu, terdapat pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp 3,5 miliar.
Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi, Ini Daftarnya
Dalam kasus ini BPK RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas APBD P Riau tahun 2016 silam.
Temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut sebelumnya diakui oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Evandes Fajri. Dalam temuannya, BPK Beberapa temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut di antaranya temuan di Dispora yang belum tuntas, Dinas PUPR masalah drainase dan Mesjid raya, dan Dinas Kominfo pengadaan alat komputer.(*)