Rokan Hulu
Diduga Jual Pupuk Menyalahi Aturan, Agen di Sei Kumango Ditangkap Polres Rohul
Seorang agen pupuk di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango,berinisial BL (50) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang Agen pupuk di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai berinisial BL (50) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul).
Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (20/4/2018) sekira pukul 10.30 WIB.
Tuduhan yang dihadapkan, dugaan perkara memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan atau di luar wilayah tanggungjawabnya.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIk, MSi, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan, polisi tidak hanya mengamankan pemilik.
Baca: Teman Duetnya di Duo Bunga Nangis Dibully Netizen, Lucinta Luna: Seneng Ya Kalian Menghakimi Orang
Ia menambahkan, polisi juga turut menyita 1 truck Colt Diesel warna kuning BM 8692 MC bermuatan 98 sak pupuk subsidi, terdiri pupuk Urea 40 sak, pupuk Za 40 sak, pupuk Sp36 3 sak, pupuk Ponska 15 sak.
"Jadi total pupuk diamankan sebagai barang bukti sekitar 4,9 ton," katanya, Rabu (25/4/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Ipda Nanang menerangkan, pengungkapkan jualbeli pupuk subsidi berawal pada Jumat (20/4/2018) pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, S.Ik mendapat informasi bahwa di Desa Sei Kumango, Kecamataan Tambusai ada pupuk subsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukan dan atau di luar tanggung jawabnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama unit Tipiter Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan.
Baca: Foto dan Video WhatsApp Terhapus, Ini Cara Mengembalikannya!
Setibanya di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, tambahnya, polisi menemukan 1 truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 8692 MC, diduga bermuatan pupuk bersubsidi sedang parkir di depan Ruko milik BL.
Ipda Nanang mengaku, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul berusaha menjumpai pemiliknya berinisial BL.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa pupuk tersebut ia akui miliknya.
BL mengaku pupuk diperoleh dengan cara dibeli dari daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan akan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Pemilik dan barang bukti berupa truk dan pupuk sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu," pungkasnya. (*)