Peredaran Narkoba di Riau

Polres Rokan Hulu Amankan Narkoba 5,94 Gram Sabu dan 1 Butir Ekstasi, Pemasok Diburu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 5,94 gram.

Penulis: Syahrul | Editor: Sesri
FOTO/DOK
DITANGKAP - Tersangka narkoba inisial I diamankan Polres Rohul 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Informasi tersebut diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat, 4 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Bobby Kurniawan, S.H. berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I di kediamannya pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung disertai penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 5,94 gram.

Selain itu, turut diamankan satu butir pil ekstasi, empat lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Baca juga: TAMPANG Iptu Sony Hermawan: Kasat Narkoba yang Ditangkap Terkait Penyeludupan Narkoba

Baca juga: Kurir Narkoba di Riau Dapat Upah Rp 100 Juta Antar Sabu 15 Kg Tujuan Padang Sumbar

“Tersangka inisial I sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu. Kami juga masih memburu tersangka lain berinisial AW yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkap AKP Repelita Ginting pada Kamis (10/7/2025). 

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kami optimistis dapat memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup Ipda Sarlin Sihotang. 

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved