Pekanbaru
Mediasi Sidang Perusahaan Waralaba Vs Warga Kerugian Rp 219 Juta Gagal, Korban Sesalkan Sikap Hakim
Wajah Husrizal, korban dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan PT Indomarco Prismatama usaha Indomaret, tampak sangat kecewa
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Wajah Husrizal, korban dugaan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan PT Indomarco Prismatama usaha Indomaret, tampak sangat kecewa, usai keluar dari ruangan sidang mediasi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018). Betapa tidak, persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediasi Mahyuddin, tak membuahkan hasil alias gagal.
Padahal, lewat bukti administrasi lengkap yang disampaikan ke hakim, ternyata tidak berhasil meyakinkan tergugat, PT Indomarco Prismatama. Apalagi pihak tergugat tetap bersikukuh, tidak mau membayar kerugian kerjasama dengan korban sebesar Rp 219 juta.
Baca: 2 Hari Kedepan Registrasi RTRW Riau Selesai di Kemendagri, Segera Dibentuk Perdanya
"Sidang mediasi tadi berat sebelah. Saya terlalu dipojokan. Padahal, saya ini pihak yang dikorbankan. Tak sesuai dengan yang kita inginkan. Saya harapkan, sidang selanjutnya, saya minta hakim benar-benar mengkaji lah," kata Husrizal di dampingi kuasa hukumnya Jon Kenedi SH kepada Tribunpekanbaru.com.
Kasus ini sampai di meja Pengadilan, karena korban merasa dirugikan uang sejumlah Rp 219.827.000, kerjasama dengan perjanjian bahwa tergugat selaku pemilik hak waralaba (franchisor), dengan nama/merek dagang Indomaret memberikan hak waralaba kepada korban (sistem franchisee), selaku pemilik tanah dan bangunan, di Jalan Cipta Karya Ujung No 26B dan C, Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru, sebagai tempat usaha yang menggunakan merk dagang Indomaret, yang termaktub dalam perjanjian No:013/WR-CLG/PKU/XI/2015. Uang itu tidak dibayarkan tergugat, meski perjanjian awalnya mitra usaha.
Baca: Dibayar untuk Tiduri Ratusan Wanita dalam Sebuah Ritual, Tak Disangka Ternyata Pria Ini Mengidap HIV
Korban menilai, sidang mediasi yang berlangsung satu jam lebih kemarin, terkesan hakim mediasi tak netral. Sebab, beberapa pertanyaannya, banyak memojokkan dirinya. Padahal, apa yang disampaikan tergugat, tidak semuanya benar. Seperti poin pembukuan rekening, omzet penjualan hingga perjanjian kerjasama.
"Poin yang saya tak terima dari Indomaret, masalah pembukuan rekening tak pernah saya tahu. Rekening yang mana. Biar tahu saja, rekening penjualannya tidak singkron dengan omzet penjualan. Karena setiap pagi saya tanyakan. Omzetnya tak maksimal. Yang dibilang atas nama saya, tak benar. Harapan saya kepada Indomaret, berbenah lah. UKM itu harus benar-benar UKM. Bukan pembodohan. Intinya, Indomaret harus mengganti kerugian saya," harapnya.
Baca: Dibayar untuk Tiduri Ratusan Wanita dalam Sebuah Ritual, Tak Disangka Ternyata Pria Ini Mengidap HIV
Husrizal mengharapkan, pada sidang selanjutnya, dia meminta hakim benar-benar mengkaji dulu lah materi persidangan. Jangan sampai sama dengan mediasi tadi, hakim sepertinya menekan dirinya dan kuasa hukum. Terutama mengenai poin perjanjian kedua yang sudah habis. "Yang kita permasalahkan perjanjian sebelum kontrak. Makanya, Pak hakim harus bijak lah, karena ini nanti untuk kebaikan mitra Indomaret ke depan. Jangan ada kepentingan, sesuai fakta ril saja," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Indomaret Pekanbaru Priyanto, yang hadir dalam sidang tersebut menjelaskan, perjanjian kerjasama pihaknya dengan Husrizal, sudah ada tandatangan kedua belah pihak. Bahwa pendirian toko Indomaret, perusahaan mengeluarkan uang Rp 500 juta lebih. Belum lagi untuk yang lain.
Makanya, mengenai permintaan korban harus membayar uang kerjasama Rp 219 juta, tidak bisa dipenuhi pihaknya. Karena setiap perjanjian, setiap bulannya dilaporkan ke korban. "Ada bukti posnya.
Baca: Hadiri Acara Tatap Muka Tim Wasev TMMD ke 101 Darussalam Wakili Pjs Bupati Inhil
Sekarang toko tetap jalan, tapi kita sewa. Kita sudah hitung. Setiap transaksi atas nama Husrizal," katanya seraya menyebutkan, pihaknya akan mengganti rugi pada transaksi terakhir Rp 3 juta. Kalau ganti rugi Rp 219 juta, tidak bisa dikabulkan.