Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hore! Menpan RB Perbolehkan PNS Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Syaratnya. . .

Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Untuk proses audit barang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan di Pemerintah Provinsi Riau, seluruh Kendaraan Dinas milik Pemprov Riau dilakukan cek fisik di halaman kantor Gubernur Riau Rabu (4/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COMMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan.

Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan.

Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018) seperti dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas.

Baca: Ngeri! Mobil Gagal Nge-drift Saat Nikung Lalu Hantam Pedagang Bakso, Warga Histeris

Baca: Bocor, Video Samsung Galaxy A6 Beredar, Punya Kamera Ganda? Harganya?

Baca: Tak Juga Registrasi Hari Ini, Siap-siap Kartu SIM Prabayar Anda Hangus!

Baca: Diduga Hubungannya Tak Direstui Bersama Dipo Latief, Begini Jawaban Nikita Mirzani

Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.

Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik.

Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor.

Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved