Sidang RTH Konsultan Perencana Dibayar Murah Jadi pertanyaan Hakim
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/5/2018) mengungkap fakta aneh terkait upah jasa konsultan perencanaan.
Perusahaan konsultan perencanaan pembangunan RTH ini, PT.Warda Citra hanya dibayar Rp 49 Juta dari jilai proyek pembangunan RTH teraebut Rp 9,3 Miliar. Jumlah ini menimbulkan tanda tanya bagi pelaksanaan kegiatan itu.
Baca: Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayarkan THR Pegawai, Jika Tidak, Ini yang Akan Terjadi
Baca: Ini Permintaan Ketua Komisi IV DPRD Rohul Terkait Proyek Multiyears Jalan Simpang PIR-Pendalian
Hakim ketua dalam sidang ini, Bambang Miyanto mencecar saksi Dedi Wahyudi selaku Direktur PT.Warda Citra atas hal ini.
"Berapa saudara dibayar selaku kontraktor ?," Tanya nya.
"Rp 49 Juta," jawab saksi Dedi.
"Ada ketentuan pembayaran ini lima persem kan.
Kenapa saudara mau terima dibayar segitu. Itu baru 0.5 persen. Resiko besar ini, bisa masuk penjara juga, jangan main-main," cecar Hakim Bambang.
Ia melanjutkan pertanyaan mengenai pembayaran hak lima orang ahli dalam peruaahaan itu yang bergelar insinyur. Dengan nilai kontrak yang tidak sampai Rp 50 juta itu, berapa honor yang akan diterima kelima ahli di perusahaan itu.
"Pertanyaannya, apa mau mereka yang lima orang ini yang insinyur-insinyur ini dibayar segitu ? Dibayar berapa ? Harusnya saudara terima Rp 450 juta bukan Rp 49 juta," tegasnya.