Bengkalis
Dewan Desak Dinkes Bengkalis Bayarkan Gaji CPNS Bidan PTT 2017
DPRD Bengkalis desak Dinkes untuk mencarikan solusi terkait CPNS yang diangkat dari pegawai tidak tetap. Terutama soal penggajian
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis mendesak Dinas Kesehatan Bengkalis segera mencarikan solusi terkait CPNS Bidan yang diangkat dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun lalu yang gajinya bulan Mei 2017 hingga September 2017 belum dibayarkan.
Pasalnya sampai saat ini Dinas Kesehatan Bengkalis belum memberikan solusi terkait hal ini.
Baca: Jokowi Dipastikan Hadir Pada Rakernas Ribuan Kader Hanura di Pekanbaru
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan mengatakan, mereka sudah menjalankan tugas selama kurang lebih enam bulan. Tentu hak mereka harus juga di bayarkan.
Untuk itu, menurut pria yang akrab disapa Eet ini, OPD Terkait segera mencarikan regulasi untuk melakukan pembayaran. Karena bagaimanapun para bidan tersebut sudah melaksanakan tugasnya dan harus diberikan haknya.
"Kita minta OPD Terkait segera mencarikan regulasi bagaimana bisa segera dibayarkan," pungkasnya.
Menurut dia, masalah ini harus segera di bahas oleh OPD terkait bersama TAPD yakni Sekda. Jangan sampai hak mereka tidak dibayarkan.
Baca: Pak Ogah di Jalan Subrantas Resahkan Pengendara, Satpol PP Janji Segera Tertibkan
Eet menambahkan, keterlambatan pembayaran tenaga kesehatan seperti ini diharapkan kedepan tidak terulang kembali, oarena menyangkut pelayanan umum.
"Bagaimana mereka mau melaksanakan tugas dengan baik, kalau hak mereka saja terlambat di bayarkan," tegasnya.
Lanjut Eet, kondisi seperti ini, juga tidak boleh terjadi kepada tenaga pengajar atau guru bantu, tenaga honorer BPBD maupun Honorer Damkar yang gajinya di bayarkan pemerintah daerah.
Baca: Pernah Simpan di Dompet? Inilah 9 Kesalahan yang Kerap Dilakukan Banyak Pria Tentang Kondom
Karena mereka melakukan pekerjaannya untuk pelayanan umum sama seperti tenaga kesehatan.
"Mereka memberikan pelayanan umum ke masyarakat apakah bisa ditunda, seperti mengobati orang sakit, memadamkan api, tentu tidak. Makanya hak untuk mereka juga jangan sampai di tunda tunda di berikan," tandasnya.