Pak Ogah di Jalan Subrantas Resahkan Pengendara, Satpol PP Janji Segera Tertibkan
Keberadaan pak ogah atau warga yang mengatur lalu lintas di pembelokan atau U turn Jalan Subrantas semakin menjamur, Senin (7/5/2018).
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keberadaan pak ogah atau warga yang mengatur lalu lintas di pembelokan atau U turn Jalan Subrantas semakin menjamur, Senin (7/5/2018).
Ulah mereka banyak dikeluhkan pengendara. Meski di satu sisi mereka membantu pengendara yang akan berbelok namun banyak juga pengendara yang kesal dengan ulah para pak ogah ini.
Sebab mereka dalam melakukan aksinya ini terkesan hanya mementingkan kendaraan yang berpotensi akan memberikan imbalan uang saja.
Akibatnya pengendara lain terpaksa harus bersabar melihat pak ogah ini menggiring pengendara lain yang sudah menjadi incaranya.
Baca: Pemerkosa Ini Marah Karena Dihukum 100 Kali Sit-up, Lalu Lakukan Hal Lebih Ngeri Pada Korbannya
Ironisnya lagi, beberapa petugas pak ogah ini berpenampilan seperti anak jalanan dan anak punk.
Sehingga pengendara menjadi takut jika tidak memberikan uang kepada pak ogak tersebut.
"Mereka ini terkesan memaksan, takut kalau tidak dikasih," kata Ahmad salah seorang pemilik kendaraan roda empat yang sering melintas di kawasan tersebut pada Tribunpekanbaru.com.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengaku akan menindak tegas pelaku pak ogah tersebut. Sebab keberadaan mereka sudah banyak dikeluhkan masyarakat.
"Kalau dia mengatur lalu linta kemudian meminta uang ini jelas menganggu. Tidak boleh. Ini akan akan saya tertibkan. Karena mereka kan tidak punya ilmunya," katanya.
Baca: Dicibir Karena Belum Punya Momongan, Sandy Aulia Beri Jawaban Menohok Ini
Keberadaan pak ogah ini lebih mengendepankan untuk mendapatkan uang. Sehingga cenderung mengesampingkan faktor keselamatan.
Sebenarnya, lanjut Agus, warga boleh saja mengatur lalu lintas. Namun jangan meminta imbalan uang dari pengendara. Itu pun harus ada izin dari kepolisian.
"Kalau ada masyarakat yang menjadi relawan dan mereka tergabung sebagai masyarakat Bantuan Polisi (Banpol), itu boleh saja. Tapi itu resmi direkrut dari kepolisian dan ada izinya," katanya. (*)