Jadwal Cuti Bersama Tak Berubah, Kapan THR Cair?

Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.

Editor: Sesri
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.

Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.

Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yakni upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR.

Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved