Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengelolaan Sampah Zona I Dikelola Pemko? DPRD: Asal Jangan Melanggar Perpres Aja

Disinggung jika nanti akhirnya pengelolaan sampah zona I tetap oleh DLHK, Roni justru menekankan, agar semuanya harus on the track.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Para pemulung tengah bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rabu (21/3/2018). Terdapat sekitar 300 an pemulung yang menggantungkan hidupnya di TPA seluas 9,8 hektare tersebut. Sebagian pemulung ada yang mencari pakan untuk ternak babi dan ada juga yang mencari sampah plastik yang bernilai jual. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

LaporanWartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Pengelolaan sampah zona I nampaknya akan sepenuhnya dikelola Pemko Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Itu terjadi, setelah pemenang tender zona I yakni PT Godang Tua Jaya digagalkan.

Begitu halnya pemenang kedua PT Samhana Indah, digagalkan karena dinilai tak memenuhi kualifikasi.

Terkait kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH Rabu (9/5/2018) menerangkan, persoalan ini sudah dibahas pihaknya bersama DLHK, ULP dalam hearing (rapat dengar pendapat) belum lama ini.

Baca: Gemes Banget, Viral Video Polisi Lalu Lintas Seberangkan Kucing di Jalan Raya

Baca: Babak Pertama PSPS vs Persita, Gol Andrew Bawa Unggul PSPS 1 - 0

Baca: Dewi Perssik Bahagia Usai Nikah, Saipul Jamil: Ingin Kubunuh Pacarmu!

Baca: Pesta Sabu, Ini Hukuman yang Mungkin Menanti 3 ASN Pemkab Meranti

Baca: Terkait Hiburan Malam Selama Ramadhan, Begini Penjelasan Walikota Dumai 

Hasil rapat ini sepakat, bahwa meminta saran ke LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah).

"Hasil ini masih kita tunggu dari DLHK," kata Roni menjawab Tribunpekanbaru.com.

Disinggung jika nanti akhirnya pengelolaan sampah zona I tetap oleh DLHK, Roni justru menekankan, agar semuanya harus on the track.

"Intinya, asal jangan melanggar Perpres aja (Perpres No 54 Tahun 2010 pasal 19 (1) poin (h), tentang kemampuan dasar/KD)," katanya mengingatkan.

Pengangkutan sampah zona 1, yakni untuk wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Nilai pagu anggaran untuk lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 ini sebesar Rp 85.091.210.538. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved