Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tidak Memiliki Izin SNI, Usaha Pengemasan Garam Beryodium di Pekanbaru Disegel

Laporan masyarakat terkait keberadaan usaha pengemasan garam beryodium yang tidak memiliki izin akhirnya ditanggapi serius oleh pihak terkait.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Laporan masyarakat terkait keberadaan usaha pengemasan garam beryodium yang tidak memiliki izin akhirnya ditanggapi serius oleh pihak terkait.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru langsung turun ke lapangan melakukan Sidak ke lokasi tersebut.

Hasilnya ternyata benar, pengemasan garam beryodiun tersebut tidak memiliki izin SNI dari BPOM. Sehingga petugas menutup paksa lokasi usaha pengepackan garam beryodium yang berada di Kecamatan Senapelan tersebut.

"Sesuai kesepakan kan mereka tidak boleh melakukan pengepackan. Ternyata saat kita lakukan Sidak kita menemukan adasatu tempat usaha yang membandel dan tetap melakukan pengemasan. Itu sudah kita tutup dan disegel oleh BPOM," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (13/5/2018).

Usaha pengemasan garam tersebut tidak boleh beroperasi lagi. Sebab belum mengantongi izin SNI dari BPOM. Meskipun izin usaha seperti, SIUP dan SITU sudah dimiliki.

"Kita minta mereka segera mengurus izin SNI nya kalau melakukan pengemasan ulang. Jika tidak maka perusahaan tersebut dilarang beroperasi untuk melakukan kegiatan pengemasan," ujarnya.

Sementara terkait izin SNI sepenuhnya menjadi kewenangan BPOM. Sebab yang mengeluarkan izin SNI bukan kewenangan Pemko Pekanbaru. Melainkan dari BPOM.

"Itu domainnya sekarang ada di BPOM. Kalau sudah ada izin dari BPOM silahkan beroperasi. Tapi kalau belum ada kami tidak izinkan untuk beroperasi," pungkasnya.

Sebelumnya, usaha pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi meski belum memiliki izin edar dan SNI. Pantuan Tribun, parbrik pengepackan garam beryodium yang berada tidak jauh dari masjid raya Pekanbaru tetap melakukan aktifitasnya. Sejumlah pekerja tampak sibuk mengemas garam dari dalam karung ke dalam kantong plastik kecil.

Bahkan aktifitas di lokasi tempat pengemasan garam tersebut terlihat jelas dari jalan raya. Setiap orang yang melintas di gudang tersebut pun bisa langsung melihat pekerja yang mengepack garam dari karung ke dalam kantong plastik.

Bangunan gudang yang dijadikan sebagai tempat pengepackan garam tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan. Sehingga jika dilihat sepintas, tidak ada yang menyangka jika gudang tersebut adalah perusahaan pengemasan garam yang ada di Pekanbaru. Sesuai peraturan dari pemerintah, setiap pelaku usaha pengepakan garam beryodium harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (*)

Baca: Sapma IPK Pekanbaru Bersihkan Masjid Sambut Ramadan

Baca: PKBM Al Bantani Gelar Ujian Penyetaraan di Bantan

Baca: Komisi V Minta Distribusikan Guru ke Daerah Terpencil dan Tambah Tunjangannya

Baca: Jelang Ramadan, Jajaran Polres Dumai dan Polsek Gelar Kerja Bakti di Masjid dan Musala

Tags
Garam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved