Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri, Disperindag Inhil Optimis SRG Tahun Ini Terlaksana

SRG akan segera dilaksanakan pada tahun ini di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
ist
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar. C. T. Muhammad Fadhli. 

Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Sistem Resi Gudang (SRG) akan segera dilaksanakan pada tahun ini di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Baca: Bagikan 1200 Takjil Puasa Hari Pertama, Kapolres Inhil Langsung Turun Sapa Tukang Becak

Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal - hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.

Menurut, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar. C, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.

Baca: Dijaga Polisi Berpakaian Lengkap dan Rompi Peluru Polres Inhil Perketat Penjagaan

“2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil belum lama ini.

Baca: Shalat Tarawih Pertama, Pjs Bupati Inhil Minta Masyarakat Tidak Panik Terkait Aksi Terorisme

Lebih lanjut Azwar menjelaskan, setelah terbitnya persetujuan dari Kemmendagri nanti, maka alur prosesnya yaitu, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.

“Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG,” papar Azwar.

Kerjasama

Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal - hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.

Namun siapakah pihak yang akan menjalankan BUMD tersebut setelah kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam pengelolaan gudang di anggap belum mumpuni.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar. C, menerangkan, persoalan tersebut akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.

"Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal," ungkap Azwar di Tembilahan belum lama ini.

Menurut mantan Kabid Perdagangan Disperindag Inhil ini, sudah ada beberapa pihak yang didatangi dan sudah ada yang setuju dengan menawarkan jasa nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya.

"Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ujar Azwar.

Terakhir Azwar menuturkan, perihal penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved