Kenapa Polwan Selalu Tampil Menawan? Ternyata Ada Aturannya, Hingga Masalah Kuku
Aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perempuan umumnya gemar berdandan.
Mereka senang memadupadankan berbagai macam aksesoris dan make up untuk membuat penampilannya menawan.
Namun seorang polisi wanita ( polwan) tak dapat sembarangan berdandan.
Para polwan bisa terancam kena sanksi jika salah dalam berhias.
Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri, Naning Setyo Budiarti, mengatakan, ada sejumlah aturan yang disusun sebagai standar berdandan para polwan.
Aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.
Baca: Dellisa Wanita yang Dibakar Iwan Kincit Pacarnya Hidup-hidup Meninggal Dunia
Baca: Gara-gara Uang Rp 5 Ribu, Nenek di Meranti Meregang Nyawa di Tangan Anak Tirinya
Baca: 2 Video Remaja Buat Video Tik Tok Pakai Gerakan Salat Ini Bikin Geram!
Baca: Jadwal Salat dan Buka Puasa Untuk Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya Selasa 22 Mei 2018
Rambut
Aturan pertama mengenai potongan rambut.
Potongan rambut Polwan harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju.
"Potongan rambut ini diatur agar tidak menyulitkan polwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning saat dihubungi, Senin (21/5/2018) malam.
Ia melanjutkan, polwan dengan tugas khusus boleh memanjangkan rambut sebatas bahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian penampilan.
"Polwan kan juga ada yang bertugas sebagai intel. Untuk polwan dengan fungsi operasional tertentu ini boleh memanjangkan rambut sebatas bahu tapi juga harus tetap rapi," ujar dia.
Warna rambut juga ada aturannya. Polwan dilarang mewarnai rambut dengan warna terlalu mencolok.
"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," ujar dia.
Polwan juga tak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.