Polda Riau Gagalkan Peredaran Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di 2 Lokasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah puluhan kilogram dan ribuan butir.
Penggagalan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) Rabu (9/5/2018) lalu.
Ditres Narkoba Polda Riau menghentikan sebuah kendaraan yang melintas dari Pekanbaru.
Baca: Piala Thomas 2018, Hasil Akhir Babak Penyisihan Grup, Ini Posisi Tim Indonesia
Pada kendaraan ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu sabu seberat 29 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
"Kerjasama Ditnarkoba bersama Polres. Sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta, ditemukan Sabu 29 kilogram. Ini kemasan baru warna hijau," ungkap Kapolda, Irjen Pol Nandang dalam jumpa pers yang digelar, Kamis (24/5/2018) di Mapolda Riau.
Seorang pelaku diamankan dalam aksi penggagalan distribusi barang haram tersebut.
Yang bersangkutan berinisial SL, merupakan warga Batam, Kepulauan Riau.
Barang haram ini hendak dibawa ke Jakarta oleh SL. Barang bukti sabu-sabu diperoleh dari Malaysia, masuk ke Pekanbaru dan akan diantarkan ke Jakarta melalui jalur darat.
"Sabu nya diduga dari Malaysia masuk ke Pekanbaru dan akan dikirim ke Jakarta," ungkap Kapolda.
Baca: VIDEO: Berkelakar Soal Bom di Bandara, Dua Anggota DPRD Amankan Polisi
Sementara itu, lokasi penggagalan peredaran narkotika kedua berada di Pekanbaru pada 12 mei lalu.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku HC dan MM di jalan lintas Tenayan Raya - Maredan.
"Kasus kedua sabu dari Malaysia diperkirakan melalui Bengkalis diamankan di Tenayan 12 kilogram sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi," terang Kapolda.
Kapolda mengatakan jika pengungkapan narkotika ini dilakukan atas kerjasama masyarakat dengan kepolisian.
"Apa yg kita dapatkan hari ini adalah sinergi polri dengan masyarakat. Saya berharap kerjasama seluruh lapisan masyarakat di Riau akan lebih meningkat lagi sehingga jaringan narkoba bisa kita minimalisir," paparnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati. (*)